Search
Close this search box.

Meski Ada Kontroversi, KH Sarmidi Tegaskan Surat Edaran Soal Pemberhentian Gus Yahya Sah

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025). /nu.or.id

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk pada poin yang menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Pernyataan ini disampaikan KH Sarmidi Husna dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Surat Edaran tersebut, menurut KH Sarmidi Husna, merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting terkait dengan posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum. Pertama, Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari setelah keputusan tersebut. Kedua, jika dalam tiga hari tidak ada pengunduran diri, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Inti dari Surat Edaran itu menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas KH Sarmidi Husna. Dengan pernyataan ini, PBNU menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sah sesuai prosedur dan telah melalui tahapan yang ditentukan oleh organisasi.

Namun, masalah keabsahan Surat Edaran ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Nur Hidayat. Ia menyebut adanya dugaan sabotase dalam proses pembubuhan stempel secara daring pada surat tersebut. Menurutnya, pembubuhan stempel digital dilakukan melalui sistem yang tidak dapat diakses oleh tiga akun yang seharusnya bisa mengesahkan dokumen tersebut, termasuk akun Sekretaris Jenderal PBNU.

“Hal ini menunjukkan adanya aksi sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU yang menyebabkan surat tersebut tidak sah,” kata Nur Hidayat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba mengesahkan dokumen dengan tiga akun yang berbeda, namun tidak bisa melakukan pembubuhan stempel secara tiba-tiba.

Baca Juga :  RI Tekankan Peran Nyata di Dewan Perdamaian, Iuran USD 1 Miliar Bukan Kewajiban

Sementara itu, Gus Yahya sendiri menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa Surat Edaran yang beredar tidak sah. Dalam klarifikasinya, Gus Yahya menegaskan bahwa surat itu tidak mewakili keputusan resmi PBNU, dan bahkan tidak terdaftar dalam sistem persuratan resmi. Ia menyebutkan beberapa alasan mengapa surat tersebut dianggap tidak sah, salah satunya adalah tidak adanya pembubuhan stempel digital yang valid dan QR code yang dapat diverifikasi.

Gus Yahya menambahkan bahwa menurut Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Selain itu, surat tersebut juga harus dilengkapi dengan stempel digital dan QR Code Peruri di bagian kiri bawah untuk keabsahan.

Lebih lanjut, Gus Yahya juga menjelaskan bahwa jika surat tersebut memuat watermark “DRAFT” atau tidak memiliki status “TTD Sah”, maka surat tersebut bukan merupakan dokumen final dan tidak memiliki kekuatan administrasi yang sah. Berdasarkan hasil verifikasi di laman resmi PBNU, nomor surat tersebut juga tidak terdaftar, yang menunjukkan bahwa surat itu tidak valid menurut sistem yang ada.

Kontroversi ini memunculkan ketegangan internal di tubuh PBNU, dengan beberapa pihak mendesak dilakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses administrasi yang mendasari keputusan tersebut. Beberapa pengurus wilayah NU, seperti PWNU NTT dan Jakarta, bahkan mengusulkan agar dilakukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini secara lebih terbuka.

Sebagai langkah berikutnya, PBNU diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi menyeluruh terkait keabsahan Surat Edaran tersebut, dan memastikan bahwa proses administrasi di dalam tubuh organisasi berjalan dengan transparansi yang baik demi menjaga kepercayaan dan integritas PBNU sebagai organisasi besar di Indonesia.

Baca Juga :  Soroti Impor Tekstil, Nengah Senantara: Perlunya Sinkronisasi Regulasi Antar Kementerian

@uli/nu.or.id

Baca Berita Menarik Lainnya :