VISI.NEWS | SOREANG – Minimarket yang mengais rezeki di Kabupaten Bandung ternyata sampai sekarang masih banyak yang belum melengkapi perizinannya, oleh karena itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera mengundang direktur perusahaan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Adjat Sudrajat, kepada VISI.NEWS, Sabtu (20/5/20²3), mengungkapkan, bahwa
dalam surat edaran nomor 005/1599/Satpol PP, pihaknya akan mengundang Direktur PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. yang mengoperasikan Alfamart, juga swalayan lainnya.
“Iya pemanggilan itu, nanti di hari Senin (22/05/2023), am 9 pagi di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Bandung. Undangan ini berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administrasi, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung, izin operasional, dan termasuk izin reklame, karena selama ini belum ada” ujarnya.
“Kita undang Alfamart dulu, kemudian Indomaret kita jadwalkan pemanggilannya segera,” imbuhnya.
Selama ini, katanya, penggunaan papan reklame sudah banyak berdiri di minimarket-minimarket, namun masyarakat yang belanja disana tidak paham, bahkan tidak tau bahwa minimarket tersebut sudah memiliki ijin atau belum,” ujarnya. @gvr