Search
Close this search box.

Minta Naik Gaji, Buruh Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi

Massa buruh menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Cimahu untuk menuntut kenaikan UMK Kota CImahi 2022 minimal 10 persen dari tahun sebelumnya./suara.com/ferrye bangkit rizki/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | CIMAHI – Ratusan buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat, menggeruduk kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Rd. Djulaeha Karmita pada Rabu (10/11/2021). Mereka meminta kebijakan khusus perihal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para buruh yang tergabung ke dalam berbagai serikat dan aliansi di Kota Cimahi itu mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan para buruh itu membuat arus lalu lintas di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah tersendat.

Bahkan, ratusan buruh sempat melakukan blokade jalan tersebut sehingga memaksa pengendara yang telanjur lewat Jalan Rd. Hardjakusumah harus memutar balik.

“Kami meminta kebijakan khusus agar Plt Wali Kota Cimahi melaksanakan keinginan buruh,” tegas Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi saat ditemui di sela-sela aksi.

Buruh di Kota Cimahi sendiri menginginkan upah tahun 2022 naik 10 persen dibandingkan tahun 2021. Besaran UMK di Kota Cimahi tahun 2021 sendiri mencapai Rp 3.241.929.

Namun, melihat skema penghitungan upah yang digunakan pemerintah tahun ini, para buru pesimistis UMK malah tidak mengalami kenaikan sama sekali jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kemungkinan kalau menggunakan parameter PP 36 malah upah tidak naik,” kata Edi.

Sebelumnya, penghitungan skema upah selalu menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun, sejak Undang-Undang Cipta Kerja, PP tersebut tidak berlaku lagi sebab kini sudah ada penggantinya yakni PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, penghitungan UMK akan mengacu pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) atau laju inflasi. Kondisi itulah yang membuat buruh ragu upah tahun 2022 naik.

Baca Juga :  Raline Shah Resmi Dilantik Jadi Staf Khusus Menkomdigi, Ini Tiga Alasan Pemilihannya

Untuk itu, para buruh meminta Plt. Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36.

“Jadi kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10 persen,” pungkasnya.

Hingga pukul 12.00 WIB, ratusan buruh masih melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Cimahi. @fen/sumber: suaraJabar.id

Baca Berita Menarik Lainnya :