Search
Close this search box.

Minuman Keras dan Tembakau Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Sumedang

pemusnahan barang kena cukai ilegal./visi.news/tangkap layar/@tribunjabar

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Kantor Bea dan Cukai Bandung bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal, Pada Kamis (20/6/2024), Barang-barang tersebut meliputi minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, dan liquid rokok elektrik. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman gedung Pusat Pemerintahan Sumedang dan secara keseluruhan di TPS Cibeureum, Cimalaka. Total barang yang dimusnahkan mencapai muatan 12 truk.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa minuman keras yang dimusnahkan berjumlah 640 botol dan 123 liter. Nilai miras ini mencapai Rp40 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat miras ini mencapai Rp45 miliar.

Selain itu, hasil tembakau juga dimusnahkan dalam tiga jenis: sigaret/rokok, tembakau iris, dan liquid rokok elektrik. Jumlah sigaret yang dimusnahkan mencapai 9,6 juta batang, tembakau iris sebanyak 29.000 gram atau 29 kilogram, dan liquid rokok elektrik sebanyak 7.084 botol. Nilai sitaan hasil tembakau ini mencapai Rp11,9 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar.

Barang-barang kena cukai yang disita merupakan hasil kerja Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Satpol PP di Bandung Raya selama periode Juli 2021 hingga Mei 2024.
@maulana

Baca Berita Menarik Lainnya :