Search
Close this search box.

Misteri Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya yang Tubuhnya Diikat Lakban di Soreang Terungkap

Tersangka N saat digiring petugas ke ruang tahanan, seusai konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (10/12/2020) siang./visi.news/yusup supriatna

Bagikan :

VISI.NEWS – Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap N alias Uwes (57), tersangka pembunuhan seorang wanita paruh baya bernama Nunung (57) yang terjadi di Kampung Legok Kerteuw, RT 03/RW 09, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh Tini (50), saksi yang juga adik kandung korban, yang hendak belanja di warung milik korban. Namun ternyata warung masih tutup dan pintu warung dalam keadaan sedikit terbuka.

“Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa hari lalu telah ditemukan mayat wanita paruh baya yang terikat lakban,” kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (10/12/2020) siang.

Hendra menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi memintai keterangan dari 6 (enam) saksi. Dari keenam saksi tersebut, kecurigaan mengarah kepada N alias Uwes.

Kata Hendra, modus pelaku, yang merupakan suami ke empat korban ini, melakukan pembunuhan tersebut dengan cara membekap korban dengan menggunakan selimut, kemudian melakban mata, mulut, kaki dan tangan korban supaya terlihat sebagai korban perampokan. Kemudian pelaku mengambil gelang emas milik korban.

“Jadi, pada saat kami mengumpulkan saksi, ternyata ada salah satu orang yang mencurigakan, dan akhirnya tersangka N alias Uwes mengakui perbuatannya karena sakit hati dengan ucapan korban,” terangnya.

Hendra menjelaskan, dengan alasan menolak untuk dicerai oleh korban, tersangka N tega membunuhnya.

Lanjut Hendra, tersangka N mengaku tersinggung mendengar perkataan korban yang mengatakan bahwa ada mantan pacarnya yang ingin mengajak kembali berhubungan. Kemudian korban berniat untuk mengurus perceraian dengan dirinya.

Baca Juga :  Saat Industri Semen Lesu, Semen Merah Putih Justru Tancap Gas

“Saya tidak mau dicerai, makanya saya marah. Dan saya menghabisi nyawa istri saya dengan menggunakan selimut untuk membekap mulutnya,” kata N di hadapan petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, Hendra mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka kurang dari 24 jam.

“Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Bandung. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil ditangkap,” tuturnya.

Hendra menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 Ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dan sengaja merampas nyawa orang lain.

“Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya. @yus

Baca Berita Menarik Lainnya :