VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara serta-merta digugat secara perdata maupun diproses pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang menjalankan tugas sesuai prinsip dan mekanisme hukum pers.
Putusan MK tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Di tengah meningkatnya kasus kriminalisasi wartawan akibat pemberitaan, keputusan ini memperjelas posisi konstitusional profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan dengan instrumen hukum secara sewenang-wenang.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas menempatkan kerja jurnalistik dalam kerangka perlindungan konstitusi. “Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut Irfan, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana, padahal UU Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers secara jelas mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. “Putusan ini menegaskan kembali bahwa mekanisme itulah yang harus dikedepankan, bukan langsung menggunakan pasal-pasal pidana umum,” ujar Irfan.
Meski demikian, Irfan menekankan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Ia menegaskan adanya batas yang jelas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional. “Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Namun caranya harus tepat, proporsional, dan sesuai dengan hukum pers,” tegasnya.
Irfan juga menekankan bahwa perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik. “Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Irfan menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak publik. “Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak masyarakat untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka, aman, dan bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan. “Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” ujarnya. Menurut Viktor, setiap keberatan atas pemberitaan harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, sebelum langkah hukum lain dipertimbangkan sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil, proporsional, dan berkeadilan restoratif.
Lembaran Putusan MK tentang perkara tersebut bisa di Klik Disini
@uli