VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pengucapan putusan dismissal 310 perkara yang teregistrasi dalam dua hari, (4-5/2/2025).
Dilansir dari laman resmi mkri.id, pada Sabtu (1/2/2025) akan dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada (5/2/2025).
Meski ada ratusan putusan yang akan diucapkan dalam sehari, MK memastikan mempersiapkan secara baik, termasuk hasil substansi dari putusan.
“Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, dikuti dari keteranganya, Sabtu (1/2/2025).
Untuk mempersiapkan dengan matang, para hakim dan pegawai MK bahkan tidak libur saat akhir pekan.
Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan dengan baik putusan dan pengucapan yang akan digelar (4-5/2/2025).
“Kami pun tetap harus bekerja masuk untuk benar-benar mempersiapkan putusan ini dan pengucapannya nanti di tanggal 4 dan 5 itu bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
Faiz juga memastikan, putusan dismissal nanti akan diucapkan secara langsung yang menjadi standar pengucapan putusan di MK.
Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak sejak (8/1/2025).
Terdapat 310 perkara yang diregistrasi untuk disidangkan.
Dua pekan pertama sidang digelar dengan agenda pembacaan dalil pemohon. Saat agenda pembacaan dalil ini, MK rata-rata menggelar 40 sidang dalam sehari.
Agenda kedua adalah mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah yang bersengketa, pihak terkait, dan Bawaslu.
Dalam agenda ini, MK rata-rata menggelar 30 sidang dalam sehari. @desi