VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian terhadap enam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) hari ini, Senin (10/2/2025). Berdasarkan laman resmi MK, persidangan dimulai pukul 08.00 WIB dan dibagi ke dalam tiga panel untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara.
Tahap pembuktian ini merupakan bagian dari rangkaian sidang sengketa pilkada yang dijadwalkan berlangsung dari 7 hingga 17 Februari 2025. Setelah seluruh proses ini selesai, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan pada 24 Februari 2025.
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan tahapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Dari total 310 gugatan yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah, hanya 40 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan ini didasarkan pada kelengkapan bukti awal yang diajukan para pemohon.
Dari 40 perkara yang dilanjutkan, terdapat tiga gugatan terkait pemilihan gubernur, tiga sengketa pemilihan wali kota, dan 34 kasus perselisihan pemilihan bupati. Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan terakhir bagi masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti guna meyakinkan majelis hakim sebelum putusan final dijatuhkan.
Pada sidang hari ini, panel I akan menangani sengketa Pilkada dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung. Sementara itu, panel II akan mengadili gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan, panel III akan menyidangkan sengketa dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.
Sidang pembuktian menjadi tahapan krusial karena akan menentukan apakah ada kecurangan atau pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. Dalam proses ini, MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, serta pihak terkait. Selain itu, majelis hakim akan memeriksa serta mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan.
Jika dalam sidang terbukti adanya pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan, MK memiliki wewenang untuk mengambil keputusan tegas. Keputusan tersebut bisa berupa pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah hingga mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Majelis hakim MK juga telah menetapkan pembatasan jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan oleh masing-masing pihak. Untuk perkara sengketa pilkada di tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli diperbolehkan hadir, sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, jumlahnya dibatasi hingga empat orang.
Dengan proses yang berlangsung secara ketat dan transparan, diharapkan putusan MK nantinya dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Keputusan akhir diharapkan mampu memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
@uli