VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan sidang perdana sengketa hasil pilkada kemungkinan akan digelar awal Januari 2025. Suhartoyo mengatakan saat ini MK masih membuka pengajuan permohonan perkara.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo mengatakan jadwal sidang perdana masih dalam tahap penyusunan. Dia menuturkan sidang perdana akan digelar usai proses registrasi selesai dilakukan.
“Kalau pasti tanggal 3 (Januari) ya setengah 4 hari dari kemudian atau 3 hari karena selambat-selambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.
“Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi,” sambungnya.
Dilihat di situs MK, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Gugatan tersebut terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali kota.
Sedangkan, untuk gugatan PHP Gubernur, per pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk. Diketahui, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak (27/11/2024) hingga (18/12/2024).
Sementara itu, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025.
Suhartoyo mengatakan penyusunan dua skema itu untuk menyesuaikan dari banyaknya perkara yang didaftarkan. Sehingga, kata dia, jadwal sidang pun bergantung dari banyaknya perkara yang masuk.
“Itu baru kemungkinan akan dilakukan registrasi dua tahap itu kan. Itu sangat dinamis artinya tergantung perkara yang masuk. Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin kan 300an ya. Itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja,” jelasnya.
“Jadi kalau ada registrasi tahap 2, misalnya lebih dari 300, nah nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok ya,” imbuhnya. @desi