Search
Close this search box.

MK: Negara Hanya Wajib Biayai Pendidikan Dasar, Bukan Perguruan Tinggi

Mahkamah Konstitusi (MK)./visi.news/Bawaslu.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menuntut agar biaya pendidikan tinggi sepenuhnya ditanggung negara. Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/8/2025).

Dalam pertimbangan majelis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai dalil para pemohon yang menyebut ketiadaan jaminan biaya kuliah melanggar hak konstitusional tidak tepat. Menurutnya, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum tidak bisa diartikan bahwa negara wajib menanggung biaya di seluruh jenjang pendidikan.

Arief menjelaskan, Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas secara tegas menegaskan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar secara gratis. Ketentuan itu tidak mencakup pendidikan menengah maupun perguruan tinggi. Dengan demikian, kelanjutan pendidikan di jenjang lebih tinggi tidak semata bergantung pada kewajiban negara menyediakan biaya.

Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 itu semula meminta agar Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Namun MK menegaskan norma tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :