VISI.NEWS | JAKARTA –Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Penunjukan ini terjadi setelah Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Penunjukan Afifuddin diumumkan setelah pimpinan KPU RI menggelar rapat pleno pada Kamis (4/7/2024). “Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Kamis (4/7/2024).
August Mellaz menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam cara kerja organisasi meskipun saat ini dipimpin oleh Plt. “Mochammad Afifuddin akan menjadi Plt Ketua KPU RI hingga ada ketua definitif ditetapkan,” tambahnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
@shintadewip