VISI.NEWS | JAKARTA – Sebanyak 36 calon jemaah haji non-prosedural dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menggunakan visa kerja, bukan visa haji. Dalam keterangannya pada Rabu (7/5/2025), Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa mereka hendak terbang menuju Tanah Suci melalui jalur penerbangan transit menggunakan SriLanka Airlines.
“Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit,” ujar Kompol Yandri Mono.
Rombongan ini terdiri dari 34 calon jemaah dan dua orang pendamping, dengan rentang usia 35 hingga 72 tahun, berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Lampung, hingga Makassar dan Medan. Pemeriksaan imigrasi menemukan kejanggalan dokumen, yang akhirnya mengungkap bahwa mereka hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal.
Menurut Yandri, para calon jemaah membayar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta per orang kepada dua orang penyelenggara, IA dan NF, yang mengklaim bisa memberangkatkan mereka melalui perusahaan PT NSMC. Namun, perusahaan tersebut ternyata bukan biro perjalanan haji, melainkan bergerak di bidang event organizer.
Parahnya, para jemaah tidak diberi tahu bahwa visa yang digunakan adalah visa kerja. Rencananya, setelah tiba di Arab Saudi, mereka akan mengurus surat izin tinggal atau Iqomah agar dapat tinggal lebih lama dan mengikuti ibadah haji secara tidak resmi.
“IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa visa yang akan di gunakan adalah visa kerja,” kata Yandri.
Kini, polisi tengah menyelidiki kemungkinan tindak pidana dalam kasus ini. IA dan NF, yang mengatur keberangkatan, terancam dijerat Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. @ffr