VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam memugar Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya kota. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian kolektif warga terhadap warisan masa lalu yang memiliki nilai penting bagi identitas kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kehadiran pemerintah dalam peresmian monumen tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujar Farhan di kawasan TPU Cikadut, Minggu (29/3/2026).
Farhan menjelaskan, secara administratif kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Meski demikian, status tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya,” katanya.
Pemkot Bandung, lanjut Farhan, akan mendorong proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kajian tersebut meliputi pengumpulan dokumentasi, kesaksian sejarah, serta penelusuran nilai historis kawasan.
“Silakan ini dilanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Kalau kajiannya lengkap, kami akan keluarkan SK-nya,” tegasnya.
Selain aspek historis, Farhan juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi pembangunan. Ia mengungkapkan bahwa monumen yang telah dibangun saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga perlu segera dilengkapi.
“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” ujarnya.
Menurutnya, luas TPU Cikadut yang mencapai sekitar 56 hektare menjadi tantangan tersendiri dalam proses penetapan cagar budaya. Tidak seluruh area dapat langsung ditetapkan, melainkan harus melalui klasifikasi yang jelas berdasarkan hasil kajian.
“Harus ditentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Apakah semua makam atau hanya bagian tertentu. Itu semua bergantung pada kajian,” jelas Farhan.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan tersebut tetap sesuai peruntukannya. Farhan memastikan tidak ada rencana pembangunan komersial di area TPU Cikadut.
“Tidak mungkin. Secara akses saja tidak memungkinkan, dan kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” katanya.
Terkait isu pemindahan makam, Farhan menegaskan bahwa proses relokasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris serta izin resmi dari wali kota.
“Tanpa dua hal itu, tidak boleh ada pemindahan makam,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan panitia pemugaran, yang dipimpin oleh Oting Hambali, menyampaikan bahwa TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang yang tak terpisahkan dari perkembangan Kota Bandung.
“TPU Cikadut sudah ada sejak akhir abad ke-19, dengan usia lebih dari 100 tahun. Banyak peristiwa sejarah yang berlangsung di tempat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemugaran monumen ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam merawat makam sebagai bagian dari peradaban dan penghormatan terhadap leluhur.
“Kita tidak menyembah makam, tetapi merawatnya sebagai bukti bahwa kita adalah manusia yang memiliki peradaban dan menghargai leluhur,” katanya.
Ke depan, panitia berharap kawasan TPU Cikadut dapat dikembangkan lebih baik, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya di Kota Bandung.
Dengan dimulainya proses kajian tersebut, sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat dasar penetapan Monumen TPU Cikadut sebagai cagar budaya secara resmi, sekaligus menjaga nilai-nilai sejarahnya tetap lestari untuk generasi mendatang.
@uli