VISI.NEWS | BANDUNG -11 Desember 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkap motif dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandung, M Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Kedua pejabat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Irfan, keduanya berusaha mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung agar jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan mereka. Pola ini dilakukan secara berulang dan sistematis.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujar Irfan, Rabu (10/12/2025). Ia menegaskan tindakan tersebut bukan hanya penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya mengamankan keuntungan secara melawan hukum.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyatakan kedua pejabat belum ditahan karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Ridha, Rabu (10/12/2025). Ridha juga memastikan langkah pencekalan akan dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum.
Terkait jumlah proyek yang diduga dikondisikan, Ridha menyebut belum bisa membeberkan detail karena masuk ranah materi penyidikan. “Yang bisa kami sampaikan, proyek yang diminta itu berada di beberapa SKPD Pemkot Bandung,” jelasnya.
Proses penyidikan Kejari Bandung telah memeriksa 75 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Ridha menegaskan penyidik tetap membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain jika ditemukan dua alat bukti baru.
“Apabila ke depan ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya. Ridha menambahkan bahwa Wali Kota Bandung, M Farhan, bisa dimintai keterangan jika alat bukti mengarah kepadanya. “Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk meminta keterangan Wali Kota berdasarkan alat bukti yang ada. Namun jika ke depannya alat bukti mengarah, siapapun pasti akan diminta keterangan,” pungkasnya.@fajar












