VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Dalam pernyataannya di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Muhaimin menekankan pentingnya kelengkapan perangkat aturan agar implementasi UU KIA bisa segera terlaksana dengan baik.
“Mendesak kepada presiden, menteri-menteri, gubernur, bupati, menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi, sehingga Undang-Undang Nomor 4/2024 ini bisa segera terlaksana,” ujarnya.
Muhaimin juga mengingatkan pemerintah untuk membuat sanksi dan penghargaan terkait implementasi UU KIA di berbagai perusahaan di Indonesia. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pekerja sektor informal atau padat karya dalam peraturan turunan tersebut.
“Pertama, pemerintah melengkapinya dengan peraturan dan aturan yang memungkinkan semua terangkum. Yang kedua, lembaga-lembaga semacam jaminan sosial juga bansos-bansos bisa menjembatani kebutuhan itu,” tambahnya.
UU KIA dianggap sebagai undang-undang yang luar biasa karena tidak hanya memperhatikan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga kesejahteraan mereka secara menyeluruh. Muhaimin menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan bukti dari reformasi dan demokrasi yang melahirkan peraturan bermanfaat dan konkret bagi rakyat.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 ini bukti bahwa reformasi dan demokrasi melahirkan undang-undang yang bermanfaat dan konkret bagi rakyat kita semua. Ini tentu harus kita lanjutkan, dan kita akan teruskan melahirkan undang-undang yang benar-benar ditunggu dan dibutuhkan oleh rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU KIA, terutama terkait cuti ayah. Menurut Woro, ada pertanyaan mengenai durasi cuti ayah yang hanya tiga hari, namun ada peluang untuk memperpanjang cuti dengan alasan penting.
“Ini memang masih menjadi pertanyaan, cuti ayah tiga hari apa cukup begitu? Akan tetapi, sebenarnya kan diberi kesempatan juga untuk ayah bisa ambil cuti lagi, biasanya ada untuk alasan penting. Jadi, untuk alasan penting, menambah cuti masih dimungkinkan, bukan berarti dalam UU tiga hari, terus jadi kaku tiga hari saja,” kata Woro dalam temu media di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada 15 Juli.
Dengan dorongan kuat dari DPR dan kajian yang sedang dilakukan oleh Kemenko PMK, diharapkan peraturan turunan UU KIA bisa segera disusun dan diimplementasikan, sehingga kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat terjamin dengan lebih baik.
@shintadewip