MUI: Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

Editor Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena 'foot and mouth disease' atau penyakit mulut dan kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah dijadikan hewan kurban./via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena ‘foot and mouth disease’ atau penyakit mulut dan kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/05).

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ungkapnya.

Hewan tersebut baru sah dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Zulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ungkapnya.

“Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban, ” imbuhnya.

Kiai Niam menyampaikan, ketentuan-ketentuan khusus ini hanya pada hewan PMK kategori berat. Sementara pada PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Dia menambahkan, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan tersebut sah dikurbankan.

Baca Juga :  Hari Puisi Nasional Bupati Bandung Bacakan Puisi Chairil Anwar

“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban, “ ungkapnya.

Penyakit mulut dan kuku (PMK) atau dikenal dengan foot and mouth disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi dan kerbau.

PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

REFLEKSI | Pernahkah Namamu Disebut dan Dipanggil Allah ?

Rab Jun 1 , 2022
Silahkan bagikanOleh Bambang Melga Suprayogi, M.Si. JUDUL di atas seperti sebuah provokasi, yang membuat kita masuk ke dimensi berpikir untuk merenungkannya ! Apa ia Allah bersedia memanggil kita ? Bahkan menyebut nama kita ! Berkali-kali pula ! Apa keistimewaan yang kita punya, kita lakukan dan miliki ? Bukankah kita ini […]