MUI Keluarkan Imbauan Jelang Perayaan Natal, Ini Beberapa Poin Pentingnya

Editor Ilustrasi gedung MUI pusat./via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M Si jelang peringatan Hari Natal 2022 dan tahun baru 2023, Selasa (20/12/2022).

Dalam surat nomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan juga Sekjend MUI, Buya Amirsyah Tambunan disampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.

Untuk itu, Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak ada paksaan, baik secara terang-teranagn maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat, khususnya umat Islam berkewajiban turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah islam dengan keyakinan agama lain.

Selaras dengan hal tersebut, MUI juga meminta Kapolri agar memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antarumat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada pekerja Muslim, seperti di mal, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya.

Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat.

Hukum terkait penggunaan atribut keagamaan non-Muslim sendiri telah tercatat pada fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.

Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.

Baca Juga :  Silaturahim ke MUI, Aktivis HAM Uighur Beberkan Kondisi Terkini Muslim Xinjiang China

Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama. @fen/sumber: mui.or.id

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Polri Ungkap Peran 11 Terduga Teroris di Tebingtinggi

Sel Des 20 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | JAKARTA – Polri mengungkap peran masing-masing 11 orang terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang berhasil ditangkap Tim Densus Satgaswil Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut di Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., […]