VISI.NEWS | YOGYAKARTA – Munculnya variasi virus Covid-19 membuat warga negara serta pemerintah dunia khawatir. Sehingga, hal tersebut membuat sebagian besar negara di dunia membuat antisipasi pencegahan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sejumlah negara telah terjangkit varian baru Omicorn (B.1.1.529) mulai menerapkan berbagai mitigasi pada mobilitas penduduk untuk mengantisipasi penyebaran dan lonjakan kasus.
“Berbagai negara juga segara melakukan antisipasi untuk mengurangi penyebaran kasus seperti Italia, melakukan penelusuran kontak kasus positif dengan riwayat perjalanan – perjalanan di Afrika. Kemudian Jerman memberlakukan travel ban bagi pelaku perjalanan dari negara Afrika dan mengadakan karantina selama 14 hari. Belanda melakukan kegiatan testing bagi pelaku perjalananan di negara tersebut, melakukan WGS bagi pelaku perjalanan yang telah masuk,“ ujarnya di Channel Youtube BPNP Indonesia. Selasa (30/12/21).
“Inggris melakukan isolasi dan testing ulang bagi pelaku perjalanan yang positif Omnicorn serta menutup pintu kedatangan bagi perjalanan yang positif, serta memberlakukan wajib masker kembali. Australia memberlakukan karantina 14 hari bagi negaranya yang melakukan perjalanan di 9 negara Afrika. Kanada menutup kedatangan bagi pelaku perjalanan yang memiliki riwayat singgah di Afrika selama 14hari terakhir. Israel Red-listing pelaku perjalanan dari 50 negara di Afrika,melarang WNA masuk ke negaranya.” Imbuhnya.
Bagi Indonesia sendiri menetapkan strategi dalam mencegah potensi kenaikan kasus di Indonesia. Pertama pembatasan mobilitas domestik dengan menerapkan Ganjil- Genap di wilayah aglomerasi Ibukota Provinsi, area wisata dan wilayah lainnya, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri ( testing dan vaksinasi), pemberlakukan random tasting skrining, pemberlakuan PPKM level 3 fasilitas publik wajib mempunyai satgas prokes 3M, dan melakukan silaturahmi secara virtual.
Pemerintah juga memperpanjang durasi karantina setelah memasuki pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi WNI yang melakukan transit atau perjalanan dari negara yang mengalami transmisi kasus variasi Omnicorn, penundaan sementara kedatangan WNA kecuali TCA, pemegang Visa diplomatik, delegasi negara anggota G-20. @gil