VISI.NEWS | BANDUNG – Nabi Muhammad SAW melarang umat Muslim memberi nama tertentu kepada anak mereka. Larangan ini memiliki alasan mendasar, yaitu agar nama tidak menimbulkan makna yang keliru atau menjadi bahan ramalan di masa depan.
Dalam sebuah hadis dari Abu Darda RA, Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR Abu Dawud)
Artinya, nama yang diberikan kepada anak adalah doa dan akan melekat hingga akhirat kelak.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah menyebutkan larangan Nabi SAW terkait beberapa nama, sebagaimana hadis dari Samurah RA:
“Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. kamu akan berkata, ‘Apakah ada dia di sana?’ dan dia tidak ada, sehingga seseorang menjawab, ‘Tidak’.” (HR Muslim)
Nama-nama tersebut di antaranya adalah Yasār (kemudahan), Rabāh (keuntungan), Najīh (orang yang berhasil) dan Aflah (orang yang paling menang).
Menurut ulama, nama-nama ini dikhawatirkan menjadi bahan ramalan atau harapan berlebihan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kesalahpahaman saat dipanggil.
Selain itu, dalam kitab Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam karya Jamil bin Habib Al Luwaihiq, dijelaskan bahwa Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad memakruhkan pemberian nama asing bagi anak Muslim. Alasannya, nama-nama asing dikhawatirkan menyerupai nama orang-orang musyrik dan dapat memengaruhi keimanan anak di kemudian hari.
Wallahu a’lam.
@ffr