Search
Close this search box.

Nasib Teras Cihampelas di Ujung Tanduk, Pemkot Bandung Kejar Izin Pembongkaran

Teras Cihampelas di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Ahad 11 Januari 2026, bangunan kontroversial yang akan dibongkar akibat polemik perizinan./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS|BANDUNG -Rencana pembongkaran Teras Cihampelas memasuki fase krusial setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan tengah memperjuangkan izin resmi sebagai syarat utama eksekusi. Bangunan ikonik di Jalan Cihampelas itu kini dinilai menjadi simbol kegagalan penataan ruang kota yang berujung pada polemik hukum dan tata kota.

Farhan mengungkapkan bahwa langkah pembongkaran merupakan permintaan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Peran Pemerintah Kota Bandung saat ini difokuskan pada penyelesaian aspek perizinan sebelum kewenangan penuh diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Itu permintaan dari Pak Dedi, jadi Pak Dedi bilang yang paling penting saya memperjuangkan izinnya. Nanti saya akan cari izinnya, lalu izinnya diserahkan kepada pemprov, pemprov yang akan bongkar semua,” ujar Farhan, Ahad malam 11 Januari 2026.

Menurut Farhan, hingga kini belum ada kepastian terkait waktu pelaksanaan maupun besaran anggaran pembongkaran. Ia menyebut pembahasan pendanaan masih berlangsung dan membuka kemungkinan seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov Jabar.

“Belum tahu, kan yang penting dapat izinnya dulu,” katanya.

Farhan memastikan pembongkaran tidak dilakukan secara parsial. Seluruh struktur Teras Cihampelas direncanakan akan dirobohkan begitu izin resmi diterbitkan.

“Semuanya, pokoknya begitu dapat izin pembongkaran, maka kita serahkan kepada provinsi,” ucapnya.

Usulan pembongkaran Teras Cihampelas sebelumnya dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menilai bangunan tersebut mengganggu estetika kota dan merugikan pedagang karena lapak menjadi tidak terlihat pengunjung. Bangunan itu juga disebut tidak memiliki persetujuan bangunan yang sah.

Farhan mengakui pada awalnya sempat menolak usulan tersebut karena mempertimbangkan potensi persoalan hukum dan beban anggaran yang besar. Namun, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, ia menyetujui langkah pembongkaran sebagai solusi terbaik.

Baca Juga :  Soroti Persoalan Pencairan PIP, Karmila Sari Minta Sekolah Aktif Mengawal Hak Siswa

“Karena bangunan itu tidak memiliki persetujuan bangunan, maka memang harus dibongkar,” kata Farhan.

Keputusan ini menandai babak akhir Teras Cihampelas yang sempat digadang sebagai ikon wisata belanja, namun kini berujung pada tragedi tata kelola ruang kota dan menjadi pelajaran bagi perencanaan pembangunan ke depan.@fajar

Baca Berita Menarik Lainnya :