Search
Close this search box.

Nasir Djamil Dorong Presiden Prabowo Tetapkan Banjir Sebagai Bencana Nasional

Anggota DPR RI dari Dapil Aceh, M. Nasir Djamil. /visi.news/dpr

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota DPR RI dari Dapil Aceh, M. Nasir Djamil, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk mempercepat penanganan bencana, mengingat kondisi di lapangan semakin memburuk dan memprihatinkan.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta pada Kamis (27/11), Nasir menjelaskan bahwa banjir besar yang terjadi telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan yang terhambat. Sebagian besar titik terdampak sulit dijangkau, sementara kondisi yang disebarluaskan melalui media sosial menunjukkan kesulitan besar yang dialami masyarakat di wilayah terdampak.

“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerusakan yang sangat parah pada barang-barang milik warga, seperti elektronik dan kendaraan bermotor,” ungkap Nasir. Ia menambahkan bahwa selain kerugian material yang tidak terhitung, bencana ini juga menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi korban yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda.

Nasir menilai bahwa penanganan bencana akan sangat terbantu jika pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional. “Putusnya jalur darat di beberapa wilayah mengakibatkan kelangkaan bahan pokok, yang memperparah kondisi warga, terutama yang mengungsi dan sulit dijangkau bantuan,” kata Nasir, yang khawatir jika status bencana nasional belum ditetapkan, upaya penanggulangan bencana akan terus terhambat.

Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa bencana banjir kali ini sudah memenuhi semua indikator yang tercantum dalam regulasi kebencanaan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta peraturan pemerintah lainnya, status bencana nasional dapat ditetapkan jika terdapat korban jiwa dalam jumlah besar, kerusakan material yang signifikan, cakupan wilayah yang luas, terganggunya layanan publik, dan menurunnya kapasitas daerah dalam menangani bencana.

Baca Juga :  Puteri Komarudin Pertanyakan Kepastian Perpanjangan Rute KRL hingga Karawang

Nasir berpendapat, mengingat luasnya dampak bencana dan kondisi yang semakin memburuk di berbagai provinsi, bencana ini jelas memenuhi kriteria tersebut. Oleh karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto tidak akan ragu untuk mengambil keputusan yang tegas demi kepentingan rakyat, terutama dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka yang terdampak.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan saya yakin Presiden Prabowo akan mengambil langkah luar biasa untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” ujar Nasir. Ia juga menegaskan bahwa dengan penetapan status bencana nasional, pemerintah pusat akan dapat menyalurkan bantuan yang lebih besar dan lebih terkoordinasi ke daerah-daerah yang paling membutuhkan.

Nasir juga menyatakan keprihatinannya jika penanganan tidak segera dilakukan dengan langkah yang lebih terorganisir. “Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Oleh karena itu, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo untuk menetapkan status bencana nasional, agar negara hadir dan pemerintah pusat dapat turun tangan dengan lebih efektif,” tambahnya.

Ia mengakhiri pernyataan dengan harapan agar negara dan pemerintah pusat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penanganan bencana ini. Masyarakat yang terdampak membutuhkan bantuan yang lebih terkoordinasi, dan hal ini hanya bisa dicapai dengan penetapan status bencana nasional yang memungkinkan pengaliran sumber daya yang lebih cepat dan tepat sasaran.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :