VISI.NEWS | SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi akan memberlakukan sistem satu arah atau one way di jalan arteri jalur Sukabumi-Bogor apabila terjadi kepadatan atau kemacetan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris.
Penerapan one way dilakukan secara situasional dengan menghentikan sementara arus kendaraan dari salah satu arah.
Apabila kepadatan terjadi dari arah Sukabumi menuju Bogor, maka arus lalu lintas dari arah Bogor dan Jakarta menuju Cibadak akan dilakukan penyekatan mulai dari persimpangan Gerbang Tol Parungkuda. Dengan demikian, kendaraan akan diprioritaskan melintas satu arah dari Cibadak menuju Bogor.
Sementara itu, sistem one way dari arah Bogor menuju Sukabumi diberlakukan apabila ketersendatan arus lalu lintas dari exit Tol Parungkuda telah mencapai Tol Km 70. Pada kondisi tersebut, kendaraan dari arah Sukabumi akan dilakukan penyekatan mulai dari persimpangan Palabuhanratu di wilayah Cibadak.
“One way situasional dengan melihat bangkitan arus dari exit tol Parungkuda, jadi ketika arus dari exit tol itu sudah tersendat di KM 70, kami juga melihat situasi arus sebaliknya yang dari arah timur, kalau itu lengang bisa kami terapkan CB one way. Itu yang mengarah ke Sukabumi kota,” ujar Arif.
AKP Arif menambahkan, penerapan sistem satu arah tersebut berlangsung sekitar 30 hingga 45 menit, menyesuaikan kondisi di lapangan hingga kepadatan arus lalu lintas dapat terurai.
“Karena jaraknya juga tidak begitu jauh biasanya antara 30 sampai 45 menit, dari persiapan sampai dengan penormalan kembali,” ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif menyebutkan lonjakan volume kendaraan di wilayah Sukabumi diperkirakan terjadi pada 31 Desember, menjelang perayaan Tahun Baru.
Ia juga memaparkan terkait pembatasan operasional angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri atau non-tol pada waktu tertentu, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang tersebut dibagi dalam tiga periode, yaitu 19–20 Desember, 23-28 Desember, serta 2-4 Januari. @andri












