Search
Close this search box.

Negara Tak Boleh Biarkan Teror, Polisi Didesak Tangkap Pelaku dan Lindungi Jurnalis

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung. /tempo

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Negara wajib memberikan perlindungan serta menjamin hak atas rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi bagi kepentingan publik. Namun, rentetan aksi teror yang menimpa jurnalis, termasuk kasus terbaru yang dialami Cica, jurnalis TEMPO, justru menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan kebebasan pers. Pembiaran terhadap intimidasi dan ancaman ini hanya akan memperburuk kondisi kebebasan pers di Indonesia.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam pernyataan juru bicara Istana yang dinilai tidak bertanggung jawab, tidak empati, dan tidak peka terhadap peristiwa teror yang dialami Cica. Pernyataan tersebut dianggap mengesampingkan perlindungan terhadap jurnalis dan malah menyudutkan korban. “Seharusnya pejabat publik menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, bukan justru membuat pernyataan yang melemahkan upaya perlindungan jurnalis,” ujar Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia.

Kasus teror yang menimpa Cica bermula pada 19 Maret 2025, ketika ia menerima paket berisi bangkai kepala babi di kediamannya. Insiden ini kemudian dilaporkan ke Markas Besar Polri pada 21 Maret 2025, di mana barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang. Namun, belum ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan kasus ini.

Tidak berhenti di situ, teror berlanjut dengan kiriman enam bangkai tikus tanpa kepala yang ditemukan di halaman kantor TEMPO pada 22 Maret 2025. Petugas kebersihan menemukan sebuah kotak kardus bermotif bunga yang diduga dilempar oleh pelaku pada dini hari. Insiden ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pihak tertentu yang sengaja melakukan teror secara sistematis.

Selain teror fisik, Cica juga menghadapi serangan digital dalam bentuk doxxing dan intimidasi online. Identitas pribadinya disebarluaskan, disertai ancaman serta pesan bernada kebencian di berbagai platform media sosial. Bentuk serangan ini semakin menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk menekan kebebasan pers dan membungkam jurnalis yang kritis.

Baca Juga :  Dramatis Enam Gol, Manchester City Kehilangan Momentum Juara

KKJ menilai bahwa serangkaian kejadian ini bukan sekadar peristiwa kebetulan, melainkan bagian dari skenario teror yang terencana. “Kita sedang menghadapi pola intimidasi yang sistematis terhadap jurnalis dan media kritis. Jika dibiarkan, ini akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi,” tegas Erick. KKJ juga menyoroti lambannya respons aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. Sayangnya, banyak kasus serupa yang mengendap tanpa penyelesaian yang jelas. Dalam konteks hukum, tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.

KKJ mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku teror dan mengungkap motif di balik kejadian ini. Selain itu, mereka meminta Dewan Pers untuk menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Kejelasan dalam penyelidikan menjadi penting untuk mencegah impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Sebagai respons atas kasus ini, KKJ juga mengajak komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama. “Kita tidak boleh membiarkan jurnalis terus menjadi sasaran teror. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” pungkas Erick.

Dengan terus meningkatnya ancaman terhadap jurnalis, desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum semakin menguat. Masyarakat menuntut agar kebebasan pers tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dilindungi melalui tindakan nyata. Jika negara tetap diam dan tidak bertindak, maka ini bukan sekadar pembiaran, melainkan bentuk pelanggengan teror terhadap kebebasan pers.

Baca Juga :  Tigres Singkirkan Nashville dari Piala Champions Concacaf

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :