VISI.NEWS | BABAKAN MADANG – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan konsistensi dalam pemilihan umum. Hal ini ditegaskan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari, saat mewakili Pj. Bupati Bogor dalam rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas ASN. Acara ini berlangsung di Darmawan Park Hotel, Babakan Madang, pada Selasa (30/7). Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan itu, Zainal Ashari menegaskan bahwa netralitas ASN harus menjadi perhatian utama demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. “Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.
Zainal menambahkan bahwa netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. Ia juga mengingatkan bahwa ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hak tersebut hanya bisa dilakukan di bilik suara, bukan melalui media atau kanal lain.
“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana Pemilu saat ini, agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like kepada peserta pemilu,” kata Zainal. Ia menjelaskan, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Zainal.
Hadirnya berbagai pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat dengan proses yang bersih dan adil.
@rizalkoswara