Netty Prasetiyani: Pemberian Bantuan Subsidi Upah Cederai Asas Keadilan

Editor Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher/via dpr.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyebut pemberian bantuan subsidi upah (BSU) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang hanya menyasar pekerja formal/penerima upah mencederai asas keadilan.

Apalagi di tengah kenaikan harga BBM yang tidak hanya dirasakan pekerja formal, namun juga oleh sektor informal.

“Penyaluran BSU yang hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencederai asas keadilan dan sebaiknya dievaluasi. Kenaikan harga BBM bukan hanya dirasakan pekerja sektor formal, tetapi juga dirasakan oleh pekerja informal,” ungkap Netty dalam keterangan pers seperti dilansir laman Parlementaria, Jumat (23/09/2022).

Evaluasi ini, menurut Netty, penting dilakukan karena hingga kuartal IV-2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada sebanyak 3,55 juta orang.

“Di antara 3,55 juta orang tersebut tentu ada yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal,” katanya.

Bahkan, kata Netty, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka layak karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta,” terang politisi dari F-PKS ini.

Dengan demikian, menurut Netty, alasan menaikkan harga BBM agar subsidi tepat sasaran menjadi terbantahkan.

“Dengan subsidi dialihkan dalam bentuk BSU yang hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka justru tidak tepat sasaran. Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Gandeng Media Dukung Program Unggulan Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp 600.000 akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadapi Krisis Global Tahun Depan, Ahmad : Produk Pengusaha Lokal Harus Maksimal

Ming Sep 25 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BANDUNG – Anggota DPRD jabar Ahmad Hidayat mengajak pengusaga muda di Jawa Barat (Jabar) untuk bersiap menghadapi ancaman potensi krisis global yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2023 nanti. “Di tahun 2023 ada potensi krisis impact dari krisis keuangan negara global, jadi ber-impact juga ke Indonesia sehingga […]