Search
Close this search box.

Ngaku Agen KPK, 2 Pelaku Pemeras Yayasan Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis

Dalam konferensi pers Polres Ciamis terungkap dua pelaku pemeras yayasan./visi.news/istimewa.

Bagikan :

VISI. NEWS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap dua orang yang melakukan pemerasan kepada Yayasan Rehabilitasi Ar-Rahmanniyah di Dusun Bojong RT05/RW 04, Desa Bojongmejer, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat.

Saat melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai agen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memiliki data temuan terkait bantuan keuangan dari BNN tahun 2016.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Dony Eka Putra didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol H. Hidayatullah, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Bimantoro Kurniawan, dan Kabag Ops Polres Ciamis, AKP Yopy Mulyawan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Jend. Sudirman No.271.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka yang berinisial DW dan AS berdalih memiliki data sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun faktanya tersangka tidak memiliki data yang dimaksud dan tidak pernah melaporkan adanya dugaan atau temuan yang disampaikan kepada APH.

“Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan bahasa kiasan, ‘dua puluh keranjang’. Dua puluh kerangjang yang dimaksud berupa nominal sejumlah uang sebesar Rp 20 juta,” jelas Kapolres.

Namun, kata Kapolres, korban tidak menyanggupi permintaan tersangka. Korban hanya memiliki dana sebesar Rp.2.700.000.

“Korban merasa keberatan dan melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Ciamis. Dengan cepat kita bergerak meluncur ke TKP, alhamdulillah untuk tersangka dan barang bukti bisa kita amankan di TKP. Dengan total uang yang diberikan korban sebesar Rp.2,7 juta,” tutur Kapolres sambil menunjukkan barang bukti uang yang diminta tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kapolres, kedua tersangka DW dan AS harus mempertanggungjawabkan di dalam dinginnya jeruji bersi. “Pasal yang dikenakan yaknipPasal 369 ayat 1 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. @azm

Baca Berita Menarik Lainnya :