VISI.NEWS | BANDUNG – Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap Rp 1,9 miliar kepada oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Untuk dapat memberi suap ke oknum auditor BPK Jabar itu, Ade Yasin diduga meminta uang terhadap sejumlah diduga kontraktor di Kabupaten Bogor dan dikumpulkan sebelumnya akhirnya diserahkan terhadap oknum pegwai BPK Jabar.
“Dalam rangka pengkondisian pemeriksaan BPK-RI Jabar sebagaimana terdakwa Ade Yasin sebelumnya, Ihsan Ayatullah melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim oknum pemeriksa BPK-RI Jabar,” kata JPU KPK.
Dalam membacakan dakwaan kasus Ade Yasin, Rabu (13/7/22), JPU KPK juga menjelaskan, sumber uang suap bukan hanya berasal dari kontraktor saja, melainkan SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor pun turut dimintai sejumlah uang.
“Uang itu tidak hanya dari kontraktor saja, akan tetapi Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong, turut dimintai uang guna suap terhadap oknum pegawai BPK Jabar,” katanya.
Adapun peran Ihsan Ayatullah, lanjut JPU KPK, memberikan arahan atau mempercayakan Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat untuk melakukan pengkondisian pemeriksaan BPK Jabar serta pengumpulan uang khusus di Dinas PUPR.
“Khusus pada Dinas PUPR Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah mempercayakan kepada Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat untuk pengkondisian pemeriksaan BPK-RI Jabar maupun pengumpulan uang di Dinas PUPR,” ujarnya.
Dalam sidang agenda dakwaan, JPU KPK menjelaskan, para kontraktor menyerahkan uang kepada pihak Ade Yasin dengan nominal berbeda-beda, misal, di bulan Februari 2022, Ihsan menyerahkan uang Rp. 30 juta ke oknum tim pemeriksa BPK Jabar.
“Dan diketahui, uang tersebut berasal dari Sintha Dec Chechawaty selaku kontraktor, uang itu untuk keperluan uang mingguan oknum tim pemeriksa BPK, lanjut Maret dan April 2022,” jelasnya.
JPU KPK mengungkapkan, penyerahan uang diduga suap ke oknum pegawai BPK Jabar bulan Maret 2022, sebesar Rp. 200 juta diserahkan Rizki Taufik terhadap Ade Yasin kemudian diserahkan kembali terhadap oknum pegawai BPK Jabar.
“Uang Rp. 200 juta itu diperoleh dari kontraktor atas nama Sunaryo, sementara di bulan April sebesar Rp. 70 juta diserahkan Rizki Taufik melalui Hanny Lesmanawaty kepada Ade Yasin untuk kepentingan yang sama,” ungkapnya.
Disebutkan bahwa, Rp. 70 juta tersebut berasal dari Lombok Latif Panjaitan dan Jonarudin Syah merupakan kontraktor, dimana penyerahan uang itu dilakukan di parkiran kantor BPKAD Kabupaten Bogor, dan seterusnya kembali diserahkan terhdap oknum pegawai BPK Jabar.
“Atas perbuatannya, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, dan terdakwa dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua,” pungkasnya.@eko