Search
Close this search box.

Niat Nagih Utang, Pengusaha Justru Dijebloskan Atas Tuduhan Pemerasan dan Penipuan

Ilustrasi./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Seorang pengusaha bernama Faisal resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025. Penahanan ini dilakukan usai adanya laporan dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeret namanya. Namun, kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, menyebut kliennya justru adalah pihak yang dirugikan dalam urusan pinjam-meminjam uang.

Kisah bermula saat Faisal meminjamkan dana sebesar Rp1,7 miliar kepada seorang bernama Irwan Samudra guna melunasi utang pribadi. Sebagai bentuk pembayaran, Irwan menyerahkan cek yang belakangan diketahui tidak memiliki dana alias cek kosong.

“Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” ujar Irwansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Irwan sempat mencicil utangnya sebesar Rp442 juta, menyisakan sekitar Rp1,258 miliar.

“Kemudian Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp600 juta dan 31 Juli 2021 sebesar Rp600 juta dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong,” ungkapnya.

Bahkan janji pelunasan terakhir sebesar Rp58 juta juga tak ditepati.

Faisal sempat melaporkan Irwan ke Polsek Cilandak tahun 2021, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendekatan kekeluargaan oleh istri Irwan.

“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.

Mereka sepakat membuat surat restrukturisasi utang dengan nilai baru sebesar Rp1,1 miliar.

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp350 juta,” ucapnya.

Namun, kasus justru berbalik. Pada 7 Maret 2025, Faisal dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Yosita, pegawai keuangan perusahaan Visitama, yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra. Faisal disangkakan melakukan pemerasan, penipuan, dan penggelapan.

Baca Juga :  Babak Baru, Saksi Kunci Beberkan Pelaku hingga Kronologi Kematian Mahasiswa UKI

Setelah itu, Irwansyah menjelaskan, pada 20 maret 2025 status masih tahap penyelidikan. Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada kliennya untuk kembali diminta keterangan dimana status kasusnya naik ke tahap penyidikan.

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 WIB sebagai saksi Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025,” ungkapnya.

Atas insiden tersebut, Irwansyah menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya yang menetapkan Faisal sebagai tersangka pada pada pukul 00.00 WIB tanggal 12 April 2025. Lalu, Faisal ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Hingga kini, Faisal masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya belum bersedia memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus ini.

“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya. @givary

Baca Berita Menarik Lainnya :