VISINEWS | BANDUNG – Input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anggota Partai Politik (Parpol) menjadi syarat pendaftaran peserta pemilu yang diperbaharui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam aplikasi Sitem Informasi Partai Politik (Sipol).
Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Reynaldi kepada VISINEWS, Senin (20/6/22), penggunaan aplikasi Sipol pada Pemilu 2019 belum menyertakan NIK anggota sebagai syarat pendaftaran peserta Pemilu.
“Akibatnya muncul data ganda, makanya saat ini haris menyertakan NIK Anggota Parpol dalam infut pendaftaran partai, kalau 2019 belum seperti itu di Sipol,” katanya.
Selain itu, diketahui KPU akan memperbaharui sistem Sipol serta mekanisme kerja infut data parpol yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang, terkucuali perubahan sistem tersebut tidak diberlakukan bagi parpol lokal.
“Kalau parpol lokal seperti di Aceh, tidak diberlakukan perubahan sistem untuk menjadi peserta Pemilu 2024, sesuai PP No 20 Tahun 2007, jadi perubahan sistem dan mekanisme ini hanya berlaku bagi parpol nasional,” ujar Reynaldi.
Tepatnya pada Pasal 11, ungkap Reynaldi, memungkinkan kerja sama antara tim partai nasional dan partai lokal dalam keanggotaan, intinya adalah syarat input NIK dikecualikan untuk partai lokal.
“Dalam konteks partisipasi nanti bisa dibaca Pasal 11, untuk itu maka, parpol calon peserta Pemilu 2024, saat ini harus memulai untuk melaksanakan aturan KPU tersebut,” ungkapnya.
Terakhir, Reynaldi berharap, dengan dicantumkannya NIK Anggota Parpol maka kedepan diyaniki tidak ada lagi adanya anggota ganda yang dapat mengakibatkan kerugian bagi parpol tersebut.
“Jika di parpol A tercatat kemudian di parol B tercatat sebagai anggota, lantas yang benar identitas parpol yang dinaungi nya itu yang mana, jelas ini akan merugikan parpol,” pungkasnya. @eko