VISI.NEWS | BANDUNG – Para ulama fiqih memiliki pandangan yang berbeda mengenai arti dari nomenklatur nikah siri, yang memengaruhi status hukum bagi seseorang yang melakukannya. Ustadz Bushiri dalam artikelnya, Nikah Sirri: Definisi Fiqih dan Status Hukum Positif Indonesia, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut dapat ditemukan dalam pandangan empat mazhab utama dalam Islam. Masing-masing mazhab memberikan interpretasi berbeda terkait syarat sahnya nikah yang tidak tercatat resmi ini.
Menurut mazhab Syafi’i, nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang dilaksanakan tanpa adanya saksi. Dalam pandangan ini, nikah yang tidak dihadiri oleh saksi dianggap tidak sah menurut hukum Islam. Ustadz Bushiri mengutip pandangan Al-Mawardi yang menegaskan bahwa larangan terhadap nikah as-sirr (rahasia) lebih berkaitan dengan ketidakhadiran saksi, bukan semata karena akad dilangsungkan secara diam-diam.
Pandangan serupa juga terdapat dalam mazhab Hanafi. Dalam karya Fathul Qodir, Al-Kamal Ibnul Himal mengemukakan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa dihadiri saksi. Menurutnya, apabila saksi hadir, maka pernikahan tersebut sudah diumumkan dan sah menurut hukum. Dengan demikian, dalam mazhab Hanafi, keberadaan saksi menjadi faktor penentu sahnya pernikahan.
Sementara itu, mazhab Maliki memberikan pandangan yang berbeda. Menurut mazhab ini, nikah siri masih sah selama memenuhi semua syarat dan rukun nikah, termasuk kehadiran saksi. Namun, yang membedakan adalah informasi mengenai akad tersebut dirahasiakan, sehingga masyarakat tidak mengetahui pernikahan tersebut. Pandangan ini menunjukkan bahwa meskipun ada kerahasiaan, pernikahan tetap sah selama tidak ada unsur ketidaksahan dalam rukun pernikahan.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, Ustadz Bushiri menilai bahwa pengertian nikah siri dalam fiqih Islam, khususnya menurut mazhab Maliki, sejalan dengan praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan di negara tetap penting sebagai perlindungan terhadap hak-hak pasangan dan anak. Tanpa pencatatan resmi, pasangan yang melaksanakan nikah siri akan rentan kehilangan hak-hak fundamental seperti hak nafkah, hak waris, dan perlindungan hukum lainnya.
Ustadz Bushiri menegaskan bahwa pencatatan resmi pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak pasangan dan memastikan status hukum yang jelas bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Tanpa pencatatan ini, pasangan yang melangsungkan nikah siri tidak akan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, yang dapat menyebabkan masalah hukum di kemudian hari, seperti dalam hal kekerasan dalam rumah tangga atau masalah warisan.
Dalam artikel terpisah yang berjudul Viral Jasa Nikah Siri, Begini Penjelasan Ulama Fiqih, Bushiri juga menjelaskan bahwa praktik nikah siri yang tidak tercatat di negara berisiko mengabaikan hak-hak fundamental istri dan anak. Dalam konteks ini, ulama fiqih sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara sah di mata negara agar semua pihak mendapatkan hak-haknya, baik dalam hal nafkah, warisan, maupun perlindungan hukum.
Ustadz Bushiri mengingatkan bahwa meskipun ada pandangan yang berbeda terkait nikah siri dalam fiqih Islam, dalam sistem hukum positif Indonesia, penting bagi setiap pernikahan untuk dicatatkan. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh hak-hak pasangan dan anak terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku, serta untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
@uli/nu.or.id