VISI.NEWS | JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Novel, langkah tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi dan menjadi preseden buruk dalam sejarah hukum Indonesia.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujar Novel melalui pesan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan, korupsi adalah kejahatan serius yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Oleh sebab itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi seharusnya dilakukan secara hukum, bukan lewat keputusan politik.
Novel juga menyoroti lemahnya pemberantasan korupsi di tengah kondisi KPK yang menurutnya sedang dilemahkan. Alih-alih memperkuat lembaga antirasuah, pemerintah dan DPR malah memberi pengampunan kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan korupsi.
“Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK), bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah,” ujarnya.
Tentang Tom Lembong, Novel berpendapat bahwa jika memang tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti kuat, seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas, bukan lewat abolisi. Ia juga mengkritik penanganan perkara impor gula yang menurutnya tidak menunjukkan kausalitas jelas terhadap kerugian negara.
Sementara untuk kasus Hasto, Novel menyebut perkara tersebut merupakan bagian dari skandal yang lebih besar. Ia menyoroti bahwa dugaan keterlibatan Hasto dalam suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan seharusnya ditelusuri lebih jauh. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, amnesti diberikan kepada pelaku, dan proses penegakan hukum terhambat sejak awal.
Novel juga menyinggung kembali kasus pemecatan 57 pegawai KPK melalui TWK, termasuk dirinya, sebagai bagian dari pelemahan institusi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka.
“Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Sebelumnya, baik Hasto maupun Tom telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam skema suap untuk memuluskan PAW Harun Masiku, sementara Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat Mendag tahun 2015–2016.
@ffr












