VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah tidak akan mengambil alih tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau warisan yang telah memiliki sertifikat hak milik maupun hak pakai. Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik terkait kebijakan penertiban tanah telantar.
Nusron menjelaskan, kebijakan tersebut hanya menyasar lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya mencapai jutaan hektare, namun dibiarkan kosong dan tidak produktif. Ia juga mengakui pernah membuat pernyataan keliru dengan menyebut semua tanah adalah milik negara, yang ia sebut sebagai candaan dan telah ia minta maaf secara terbuka.
Menurut data ATR/BPN, sekitar 100 ribu hektare tanah telantar telah diambil alih negara dan proses penertiban masih berlanjut. Aturan ini merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021 yang memungkinkan pengambilalihan tanah dari berbagai status hak, termasuk hak milik, jika sengaja ditelantarkan. Namun, pejabat ATR/BPN memastikan tanah yang dirawat, digunakan, atau dibayar pajaknya tidak akan disita.
@ffr












