VISI.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di Cihideung Balong, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (23/8) dini hari. Dari keduanya polisi berhasil menyita 19 paket kecil narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka, yakni berinisial FN (21) warga Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasiimalaya dan RS (23) warga Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya yang kesehariannya bekerja sebagai buruh.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat kepada wartawan, Senin (24/8) mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi yang sama yakni di Cihideung Balong, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dari keduanya disita barang bukti sebanyak 19 paket kecil sabu.k
Penangkapan keduanya berawal dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas keduanya yakni transaksi narkoba. Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya.
“Dari tangan FN disita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, 1 bungkus rokok bekas yang di dalamnya terdapat 8 paket plastik bening berisikan sabu-sabu dibungkus sedotan plastik putih dan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 paket plastik bening berisikan sabu-sabu dibungkus sedotan plastik putih dan 3( paket plastik bening berisikan sabu-sabu dibungkus lakban hitam,” ucapnya.
Menurut Yaser, selain itu pihaknya juga menyita 1 buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcard, 1 buah buah tas kain loreng berisikan 1 (satu) paket plastik bening berisi sabu-sabh dan 1 buah timbangan digital.
“Jadi, dari tersangka FN disita barang bukti sabu sebanyak 16 paket. Tersangka memang selain pengedar, juga sebagai pengguna,” tuturnya.
Sementara itu dari tersangka RS berhasil disita satu dompet warna hitam berisi 3 paket plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,609 gram. Selain itu, turut disita 1 buah HP merk VIVO warna gold berikut simcard
Kedua tersangka sebenarnya bekerja sebagai buruh, namun untuk menambah penghasilan keduanya nyambi sebagai kurir sabu. Bahkan keduanya juga sama-sama sebagai pengguna sabu.
“Para tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari inisial BR yang kini masuk daptar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dijelaskan Yaser, keduanya tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Selain sebagai pengguna juga mengedarkan sabu. Hanya saja tersangka RS mengaku bahwa hanya mendapatkan upah dari tersangka FN untuk mengantar pesanan.
Barang tersebut diantar dengan cara menyimpan atau menempel di tempat yang sudah disepakati. Pihaknya pun masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap keduanya guna mengembangkan kasus ini kepada bandar atau pemasok utamanya.
“Kedua tersangka dikenai pasal 112 (1) jo 114 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. @arn