VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap memberlakukan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di sejumlah titik ibu kota. Gubernur Pramono Anung menyebut bahwa pendapatan dari ERP nantinya bisa dimanfaatkan untuk mensubsidi angkutan umum. Namun, hingga kini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
Rencana ini menuai penolakan dari sejumlah kalangan, terutama para pengemudi ojek online (ojol) yang khawatir pendapatan mereka akan tergerus akibat kewajiban membayar tarif ERP.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyarankan agar ojol dan taksi online di Jakarta menggunakan pelat kuning.
“Saya sarankan ojek online dan taksi online pakai pelat kuning saja. Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta punya aplikasi sendiri, tapi pelat kuning nantinya. Kemudian nanti potongannya 10 persen,” ujar Djoko.
Djoko mencontohkan Kota Agats di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan ini untuk ojek online. Dengan pelat kuning, kendaraan wajib melalui uji KIR dan diakui sebagai angkutan umum resmi. @ffr