VISI.NEWS | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru mengenai bank digital yang telah lama dinanti. Aturan tersebut, seperti dikutip dari laman ojk.go.id, Jumat (29/12/2023), berada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang terdiri dari 19 bab dan 160 pasal. Salah satu bab yang menjadi sorotan adalah Bab IV yang mengatur tentang bank digital.
Bank digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Bank digital dapat beroperasi melalui dua jenis model, yaitu mendirikan bank baru sebagai bank digital atau melakukan transformasi dari bank umum menjadi bank digital.
Untuk pendirian bank baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimum senilai Rp10 triliun. Selain modal, ada beberapa syarat lain yang mesti dipenuhi, seperti memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan, memiliki manajemen risiko secara memadai, dan memenuhi aspek tata kelola.
Sementara itu, untuk bank umum yang ditransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku minimal modal inti Rp 3 triliun. Selain itu, bank yang ingin dikonversi menjadi bank digital harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan bank digital baru.
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan, bank yang menyandang status digital memperoleh sejumlah keistimewaan. Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat, atau menjalankan bisnis dengan kantor fisik dalam jumlah yang terbatas. Bank digital juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan.
Aturan baru mengenai bank digital ini diharapkan dapat mendorong perbankan Indonesia menjadi lebih berdaya saing, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional, serta mendorong industri perbankan mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, dan dapat menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya terkait aspek kelembagaan bank.
@mpa