Search
Close this search box.

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, 9 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

Operasi Keselamatan Jaya./visi.news/pojok sulsel.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Mulai hari ini, Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026. Operasi itu berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 2-15 Februari 2026.

Tujuannya adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Keselamatan 2026 menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Fokus perhatian kita arahkan kepada pengguna jalan yang paling rentan,” kata Agus, dikutip dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Sedikitnya ada 9 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026. Lantas, apa saja sasaran operasi tersebut?

Berikut 9 sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026

Dilansir dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (2/2/2026), berikut ini 9 sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 lengkap dengan dendanya:

1. Pengendara melawan arus

– Melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ

– Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

2. Pengendara masih di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

– Melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1)

– Dapat kena pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

3. Pengendara melebihi batas kecepatan

– Melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat

– Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

4. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara

– Melanggar Pasal 283

– Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000

5. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol

– Melanggar Pasal 311

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Ratusan Sarana KAI Diperiksa Ketat

– Pengendara dianggap membahayakan pengemudi lain sehingga dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman

– Melanggar Pasal 289

– Sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

– Melanggar Pasal 280

– Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

– Melanggar Pasal 291 ayat 1

– Sanksi berupa pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising

– Melanggar Pasal 285 ayat 1

– Sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cara cek kendaraan kena tilang ETLE

Pengendara dapat mengecek secara mandiri apakah kendaraannya terjaring tilang Operasi Keselamatan Jaya 2026 melalui ETLE. Berikut caranya:

– Buka laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data

– Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

– Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK. Cek pada kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka

– Masukkan nomor mesin. Cek pada kolom NOMOR MESIN (engine number), yang terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf

– Lalu, klik “Lanjut”

– Jika muncul notifikasi “no data available” atau “data tidak ditemukan”, berarti Anda tidak pernah melakukan pelanggaran tilang ETLE

– Namun, jika muncul notifikasi detail, seperti waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan, berarti Anda pernah terekam melakukan pelanggaran tilang ETLE.

Baca Juga :  VISI | Menjadi Guru, Bukan Sekedar Mengajar

Cara cek kendaraan kena tilang ETLE juga bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.

penindakan pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dapat dilakukan secara langsung di lapangan. Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga didukung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ini artinya, penindakan pelanggaran dilakukan pula menggunakan bantuan kamera statis, mobile, dan pemantauan berbasis drone.

Oleh sebab itu, pengendara diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan berkendara. Selain menghindari pelanggaran, tertib berkendara juga bisa membuat perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :