VISI.NEWS | BANTEN – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik. Kali ini, lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten dan mengamankan lima orang pada Rabu malam, 17 Desember 2025. Penindakan ini menjadi sorotan karena diduga menyeret aparat penegak hukum, mempertegas komitmen KPK bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal status maupun jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebut OTT dilakukan melalui penyelidikan tertutup yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Meski demikian, KPK masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang diamankan maupun perkara yang sedang diusut. Menurut Budi, seluruh orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu pihak yang ditangkap merupakan oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ. Oknum tersebut diduga terlibat praktik pemerasan. Jika informasi ini terbukti, maka OTT di Banten berpotensi menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.
Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku belum mengetahui detail operasi tersebut. Ia menyebut belum menerima laporan lengkap karena sedang menjalankan tugas di luar kantor.
“Saya belum tahu karena saya dinas luar seharian,” ujar Tanak singkat.
OTT ini menambah daftar panjang operasi senyap KPK sepanjang 2025, sekaligus mempertegas arah penindakan yang tidak hanya menyasar pejabat eksekutif dan legislatif, tetapi juga aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa kewenangan tidak disalahgunakan.
Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK terkait konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta pasal yang akan dikenakan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. OTT di Banten ini pun menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kekuasaan tetap menjadi pekerjaan rumah besar dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh di Indonesia. @kanaya









