VISI.NEWS | BANDUNG – Satlantas Polrestabes Bandung resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024, yang berlangsung selama dua pekan mulai 14 hingga 27 Oktober. Operasi ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan disiplin lalu lintas di wilayah Bandung, dengan menekankan tindakan preemptive dan penindakan tegas bagi pelanggar.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Lodaya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya, Senin (14/10/2024). Dalam upaya ini, fokus utama adalah pada pelanggaran yang rawan menimbulkan kecelakaan.
Beberapa kategori pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi ini termasuk penggunaan knalpot bising pada sepeda motor, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, dan pengendara di bawah umur. Selain itu, mereka yang berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm SNI juga akan ditindak.
Denda tilang untuk pelanggar lalu lintas bervariasi, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, tergantung pada jenis pelanggaran. Besaran denda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi yang melanggar syarat berkendara seperti memasang rotator dan sirine tidak sesuai peruntukan akan dikenakan denda Rp 250.000. Hal yang sama berlaku untuk pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
Pelaku pelanggaran yang berpotensi merugikan pengguna jalan lainnya, seperti menggunakan pelat nomor rahasia atau dinas yang tidak sesuai, akan dikenakan denda hingga Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan. Sanksi serupa juga berlaku untuk kendaraan yang tidak layak jalan dan yang tidak dilengkapi STNK.
Denda yang lebih tinggi, yakni Rp 750.000, akan dikenakan kepada pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau menggunakan ponsel saat berkendara. Hal ini ditujukan untuk menekan kebiasaan berkendara yang tidak aman dan mengurangi angka kecelakaan.
Sanksi paling berat, yaitu denda Rp 1 juta, dikenakan bagi pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM. Ini sebagai bentuk penegakan hukum untuk melindungi keselamatan di jalan raya, serta mencegah risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang belum berpengalaman.
Dengan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
@uli












