VISI.NEWS | BANDUNG – Anggaran operasional Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan selama tahun 2025 tercatat mencapai Rp28,8 miliar. Berdasarkan dokumen penjabaran APBD Jabar 2025, alokasi operasional gubernur per bulan bisa mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi, membenarkan angka tersebut. Ia menegaskan dana operasional tidak diefisiensi lantaran sebagian besar digunakan langsung untuk membantu masyarakat. “(Kurang lebih) Rp1,5 miliar per bulan,” kata Dedi, Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, Pemprov Jabar telah melakukan sejumlah efisiensi di pos lain sejak awal kepemimpinan. Misalnya pada anggaran pakaian dinas, kehumasan, hingga tidak membeli mobil baru meskipun tersedia alokasinya. Perjalanan dinas juga ditekan dari Rp1,5 miliar menjadi setengahnya, sementara biaya makan minum gubernur dikurangi dari Rp1,8 miliar per tahun menjadi Rp500 juta.
Selain itu, Gubernur Jabar menginstruksikan agar gaji dan tunjangan Rp8,1 juta per bulan untuk periode September–Desember tidak dibagikan, melainkan dialihkan untuk masyarakat. “Pakaian dinas, mobil dinas dan kehumasan dari awal sudah diefisiensi,” tegas Dedi.
Namun, dari dokumen APBD 2025, efisiensi khusus untuk pos gubernur dan wakil gubernur baru terlihat pada anggaran pakaian dinas yang turun dari Rp275,5 juta menjadi Rp118 juta.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menegaskan dana operasional bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kebutuhan cepat di lapangan. Dengan adanya dana tersebut, gubernur dan wakil dapat segera menyalurkan bantuan tanpa menunggu mekanisme musrenbang. “Misalnya ada rumah roboh, kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” ujarnya.
Menurut Herman, Pergub Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH sebesar Rp2,2 miliar, sementara dana operasional KDH/WKDH sebesar Rp28,8 miliar. Angka tersebut sesuai ketentuan karena ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jabar mencapai Rp19 triliun, jumlah itu dinilai wajar dan sesuai regulasi.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) telah sesuai aturan, yakni untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya. Contohnya beasiswa anak yatim, bantuan santri, bantuan usaha masyarakat miskin, santunan rumah roboh, hingga perbaikan jalan kampung.
Karenanya, Herman memastikan seluruh pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti lengkap. “Dana Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat. Tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
@uli