Optimalkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas dan Rutan di Jatim Gandeng BLK

Silahkan bagikan

VISI.NEWS | SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim tak mau setengah-setengah dalam melakukan pembinaan kemandirian untuk warga binaan. Instansi yang dipimpin Saefur Rochim itu menginstruksikan jajarannya untuk menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK).

“Tujuannya agar pembinaan lebih optimal karena instrukturnya adalah ahli yang tersertifikasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim hari ini (21/9/2023).

Menurut Rochim, dengan menggandeng BLK, ilmu praktis yang diberikan akan lebih tepat guna.

“Karena kami harap warga binaan nanti bisa mendapatkan sertifikat keahlian dari BLK yang diajak bekerjasama,” urai Rochim.

Rochim mencontohkan, salah satu lapas yang mulai bergerak adalah Lapas Ngawi. Lapas yang dipimpin Gowim Mahali itu menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Madiun.

“Kami sudah bergerak dengan mulai menjajaki program pelatihan bersertifikat bagi warga binaan kami,” ujar Gowim.

Langkah ini, lanjut Gowim, akan segera ditindaklanjuti dengan MoU dan perjanjian kerjasama. Sehingga kegiatan bisa berkelanjutan dengan sasaran yang tepat.

“Pihak BLK nantinya akan memberikan fasilitas guna mendukung kegiatan pelatihan, tentunya ini menjadi simbiosis mutualisme yang baik,” terangnya.

Selain itu, pihak BLK juga akan menyediakan instruktur, materi, dan sertifikat tanda tamat pelatihan. Sehingga menjadi nilai lebih untuk warga binaan ketika bebas nantinya.

“Mengingat nantinya sebagai bekal warga binaan dalam menjalani reintegrasi sosial ke masyarakat agar menjadi masyarakat yang mandiri,” tutupnya.

@redho

Baca Juga :  Studi Tiru Pengelolaan Wisata ke Bukittinggi, Walkot Bukittinggi: Kang Dadang Sosok Merakyat karena Mudah Dijumpai

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

VISI | Bohong Pun Boleh

Jum Sep 22 , 2023
Silahkan bagikanOleh Idat Mustari RASA-RASANYA tidak ada pasal di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang bisa menghukum seseorang karena sombong, angkuh, ataupun iri. Lain lagi bagi seseorang yang suka bohong, misalnya yang menyebarkan berita bohong, kena Pasal 390 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik […]