Search
Close this search box.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Aturan Baru Fintech P2P (Pinjol) Lending

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses penyusunan aturan baru untuk financial technology peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan pengaturan sektor ini, termasuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa aturan tersebut adalah Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI). “Saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan,” ujar Aman dalam keterangannya, Jumat, 19 Juli 2024.

Aman menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh pemangku kepentingan dan menyebutkan bahwa saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beberapa penyempurnaan yang direncanakan termasuk penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen. Selain itu, ada juga rencana untuk meningkatkan dukungan terhadap sektor produktif. Salah satu langkah yang diambil adalah peningkatan batas maksimum pendanaan produktif, yang sebelumnya dibatasi hingga Rp 2 miliar.

Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki rasio tingkat wanprestasi (TWP90) maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban dalam perjanjian pendanaan yang telah melewati 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Boarding Gate Stasiun Semarang Tawang Dipusatkan di Sisi Barat

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :