VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, hanya lima orang yang dinilai memenuhi unsur pidana dan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Ia menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi perpajakan yang berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), serta ASB yang merupakan anggota tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Selain itu, KPK juga menetapkan ABD selaku konsultan pajak dan EY sebagai staf dari PT WP.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak Minggu (11/1/2026) hingga Jum’at (30/1/2026). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Untuk aspek hukum, KPK menetapkan ABD dan EY sebagai pihak pemberi. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan pidana lain sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru yang berkaitan dengan penyesuaian pidana dan KUHP.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
@ffr












