Search
Close this search box.

OTT KPK Ungkap Dugaan Jual-Beli Jabatan Desa di Pati

Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | PATI – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pati membuka dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini menyorot proses seleksi yang semestinya administratif dan meritokratis, namun diduga berubah menjadi transaksi berbiaya ratusan juta rupiah per orang.

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun). Penetapan tersebut diumumkan setelah OTT yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) dan penyidikan lanjutan pada Selasa (20/1/2026).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut KPK, perkara ini bermula dari rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan dijadwalkan dibuka pada Maret 2026. Dalam proses persiapan tersebut, Sudewo diduga bersama tim suksesnya merancang mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).

Sejumlah kepala desa ditunjuk sebagai koordinator tingkat kecamatan. Mereka bertugas mengoordinasikan penarikan dana dari para Caperdes dengan tarif yang telah ditentukan. “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Dua koordinator kecamatan, Abdul Suyono dan Sumarjiono, disebut menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per Caperdes. “Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Asep.

KPK juga mengungkap adanya tekanan terhadap para calon. “Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Asep.

Baca Juga :  Harga Emas Antam, Jumat 13 Februari 2026: Kini Rp2.904.000 Per Gram.

Hingga 18 Januari 2026, dana yang terkumpul di Kecamatan Jarken mencapai Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, lalu diserahkan kepada Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai resmi mengenakan rompi tahanan KPK, Sudewo menyatakan keberatan atas status tersangkanya. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut. “Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” kata Sudewo saat digiring ke mobil tahanan.

Sudewo menjelaskan, pengisian perangkat desa direncanakan berlangsung pada Juli 2026 karena keterbatasan APBD. “Belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan telah mengambil langkah pencegahan dengan menyusun peraturan bupati yang ketat dan mendorong seleksi berbasis computer assisted test (CAT) serta pengawasan publik. “Selama saya menjadi bupati, tidak ada satu pun pengangkatan pejabat yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” ucap Sudewo. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :