VISI.NEWS | BANDUNG – Pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai seorang konsumen pembiayaan atau kredit merupakan salah satu cara untuk menghindari praktik-praktik pelanggaran hukum. Salah satu tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum konsumen sebagai debitur pada sebuah kontrak kredit adalah tidak menyelesaikan tanggung jawab membayar angsuran. Alasannya adalah objek jaminan fidusia sudah dipindahtangankan atau over alih kredit ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan.
Seperti yang diduga dilakukan oleh dua oknum debitur berinisial WS dan EA yang merupakan konsumen FIFGROUP Cabang Kota Bandung 3. Keduanya dilaporkan kepada pihak berwajib oleh pihak FIFGROUP atas dugaan tindak pidana over alih kredit secara ilegal yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan itu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat 1, Galih Adi Saputra, tindak pidana over alih kredit tersebut terdeksi saat kedua konsumen itu menunjukkan itikad tidak baik dalam membayarkan angsuran atas kontrak kredit yang tercatat secara hukum atas nama kedua debitur itu. Mereka masing-masing tercatat dalam dua kredit terpisah.
“Ketika konsumen mulai menunjukkan wanprestasi, FIFGROUP akan melakukan prosedur penagihan sesuai dengan prosedur. Mulai dari pengingat yang disampaikan melalui whatsapp dan e-mail, penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah konsumen serta tindak memberikan surat peringatan atau somasi,” kata Galih.
Galih menjelaskan, apabila tindakan persuasif tersebut tidak mendapatkan respon positif dari konsumen atau debitur terlebih disertakan dengan alasan bahwa sudah tidak ada kewajiban pembayaran lagi dikarenakan unit yang menjadi objek jaminan fidusia sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan. Maka hal tersebut sah melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana.
“Konsumen yang sudah tidak mau bertanggung jawab dengan alasan over alih kredit tentu melanggar Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, segala tindakan yang mengarah kepada over alih kredit dapat diancaman dengan pidana penjara dan denda,” tutur Galih.
Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa FIFGROUP tidak pernah menginginkan penyelesaian secara hukum.
“Sesuai dengan perjanjian kontrak pembiayaan yang dibuat di awal, kami menginginkan proses penyelesaian kontrak kredit dilakukan dengan cara pelunasan. Hal itu yang menjadi prioritas kami, sehingga kami berharap setiap konsumen harus memahami betul kewajibannya dalam membayarkan angsuran sampai dengan selesai,” tegas Galih.
Kini, WS dan EA terpaksa harus menyelesaikan proses hukum yang tengah berlangsung dan mempersiapkan diri atas setiap keputusan yang dibuat oleh pihak kepolisian dan pengadilan. Kasus masing-masing sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yang dibuktikan dengan laporan kepada WS dengan nomor STPL/LP/B/35/I/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT dan laporan kepada EA dengan nomor LP/B/984/X/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
@uli