Search
Close this search box.

Panduan Membayar Fidyah Sesuai Ketentuan Syariat

Ilustrasi beras./visi.news/muhammadiyah.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur syar’i. Uzur dalam konteks ini berarti halangan yang mendapat keringanan dari Allah SWT berdasarkan syariat Islam yang tercantum dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Metode Pembayaran Fidyah

  1. Memberi Makan Fakir Miskin
    Cara ini adalah yang paling dianjurkan. Jumlah makanan yang diberikan setara dengan satu kali makan penuh untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pilihannya bisa berupa makanan siap saji, bahan makanan mentah seperti beras, atau makanan pokok lainnya seperti gandum. Contohnya jika tidak berpuasa selama 30 hari, bisa memberikan 30 kali makan kepada 30 orang fakir miskin, atau membagi jumlahnya kepada beberapa orang yang sama.
  1. Memberikan Uang Tunai
    Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang tunai. Nilai uang harus setara dengan harga makanan pokok satu kali makan penuh. Besaran fidyah dapat berbeda sesuai harga bahan makanan di daerah masing-masing. Berikut contoh dibawah:
  • BAZNAS DKI Jakarta pada tahun 2023 menetapkan fidyah sebesar Rp60.000,- per hari per jiwa.
  • Lazismu menetapkan Rp30.000,- per hari termasuk biaya operasional.

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Hitung Jumlah Hari yang Ditinggalkan: Pastikan jumlahnya akurat agar fidyah yang dibayarkan sesuai.
  • Waktu Pembayaran: Disarankan fidyah dibayar sebelum Ramadhan tiba, tetapi tetap sah jika dilakukan setelahnya.
  • Penerima Fidyah: Fidyah diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan. bisa menyalurkannya langsung atau melalui lembaga zakat terpercaya.
  • Niat: Pastikan memiliki niat yang tulus dan ikhlas dalam menunaikan kewajiban fidyah ini.

Dengan mengetahui cara dan aturan yang benar, fidyah bisa menjadi sarana untuk menunaikan kewajiban sekaligus berbagi manfaat dengan mereka yang membutuhkan. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :