Search
Close this search box.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI Temukan Dugaan Kebijakan Sepihak Menteri Agama terkait Kuota Haji 2024

Anggota Pansus DPR Arteria Dahlan dan Sri Wulan. /visi.news/m purnama alam

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menduga Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuat kebijakan sepihak terkait kuota haji 2024. Dalam rapat yang diadakan pada Selasa (10/9/2024), Pansus mengungkapkan kekecewaannya karena Menag tidak hadir dan mengatur ulang jadwal rapat untuk membahas isu ini lebih lanjut.

Anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, menegaskan pentingnya kehadiran Menag pada agenda rapat mendatang. “Kita undang minggu depan, bagi Pansus wajib hadir, tidak ada alasan,” kata Marwan saat dihubungi. Meski hari rapat belum ditentukan, Marwan menyebut kemungkinan rapat akan dilaksanakan pada sekitar tanggal 18, 19, atau 20 September.

Marwan menjelaskan bahwa Pansus menemukan dugaan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan kuota haji 2024 yang berbeda dari keputusan Rapat Kerja Panitia Kerja (Raker Panja) Haji 2024. Kebijakan yang berlaku menetapkan kuota haji sebanyak 241 ribu dengan pembagian reguler 221.721 dan khusus 19.280 sesuai ketentuan UU. Namun, Menag diduga menambah 20 ribu kuota tambahan yang dibagi dua: 10 ribu untuk kuota khusus dan 10 ribu untuk reguler, yang dianggap melanggar keputusan kepres.

“Menag membuat kebijakan sendiri dengan menambah 20 ribu kuota di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ini melawan Kepres dan diduga terkait dengan jual beli kuota,” ujar Marwan. Ia juga menuduh adanya kemungkinan jual beli kuota tambahan yang dapat mempengaruhi antrian jamaah haji.

Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya dijadwalkan menghadiri rapat Pansus, namun tidak hadir dengan alasan masih berada di acara MTQ Nasional di Kalimantan Timur. Namun, Pansus mendapatkan informasi bahwa Yaqut kini berada di Jakarta. Marwan menyatakan, “Kami menemukan hal yang paling lucu dalam Pansus ini, yaitu kucing-kucingan antara Pansus dengan Menteri Agama.”

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Polres Cimahi Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Cimahi dan Bandung Barat

Marwan juga menambahkan, Pansus memperoleh surat yang menunjukkan Menag seharusnya menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenag pada pukul 15.00 WIB, bukan menghadiri MTQ. “Pada kenyataannya, surat yang ada di Kemenag menunjukkan bahwa Menag sedang melakukan rapat koordinasi dengan pejabat eselon 1 dan stafsus di Kantor Kemenag, bukan menghadiri MTQ,” jelasnya.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI akan melanjutkan penyelidikan dan memastikan Menag menghadiri rapat untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kebijakan sepihak ini.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :