Search
Close this search box.

Para Buruh Desak Gubernur Anies Baswedan, UMP 2022 Harus Naik 10%

Pendemo di Depan Kantor Gubernur DKI Jakarta. /via MetroTempo.co

Bagikan :

VISI.NEWS – Para buruh adakan unjuk rasa di depan balai Kota DKI Jakarta. Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan , batalkan UMP (Upah Minimum Provinsi). Senin (29/11/2021).

Buruh menuntut agar Anies mau membatalkan UMP yang hanya naik sebesar Rp.37 ribu.

Sony, selaku perwakilan KSPI Jakarta mengatakan, bahwa buruh meminta agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP yang dilakukan pada hari ini. Para buruh meminta agar kenaikan UMP berada di kisaran 7-10 % dari UMP sebelumnya.

“Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen Gubernur harus berani,” ujarnya. Mengutip dari oposisicerdas.com.

Seperti yang kita tahu bahwa Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Kenaikan tersebut berarti hanya berkisar 1,09% saja. Para buruh pun keberatan dengan kenaikan yang hanya sekecil itu.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Meski demikian buruh tetap tidak menerima, mengancam untuk mogok bekerja dan mengadakan demo lanjutan. @gil

Baca Berita Menarik Lainnya :