VISI.NEWS – Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Tasikmalaya dihukum push-up oleh Tim Satgas Covid-19 untuk memberikan efek jera.
Pantauan VISI.NEWS di lapangan, Selasa (15/4), tak kurang dari 8 pria yang disanksi push-up disaksikan Tim Satgas Gabungan serta jadi tontonan orang-orang lewat.
Disanksinya beberapa orang dari operasi yustisi itu menunjukkan memang masih banyak pelanggar khususnya yang tidak menggunakan masker, seperti di wilayah Kecamatan Rajapolah.
Mereka para pelanggar diberi sanksi berupa teguran dan push-up. Setelah diberi sanksi selanjutnya tim gabungan memberikan masker dan pengucapan telah bersalah.
Sanksi tersebut diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat supaya selalu menerapkan protokol kesehatan terkait dengan merebaknya wabah Covid-19, terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Mulai hari ini, Selasa (15/9), Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terdiri atas Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan menggelar operasi yustisi kedisiplinan protokol kesehatan.
Operasi tersebut dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Kegiatan berlangsung secara serentak di Kota Tasikmalaya dan jajaran polsek se-Polresta Tasikmalaya.
“Benar, mulai hari ini melaksanakan operasi yustisi yang tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Operasi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No 29 Tahun 2020, atas perubahan Perwalkot No 24 tahun 2020,” kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto di sela operasi yustisi di Kota Tasikmalaya, Selasa (15/9).
Menurut Anom, Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dishub melakukan penegakan disiplin agar masyarakat lebih disiplin dalam protokol kesehatan khususnya penggunaan masker. Ini juga merupakan amanah dari Inpres no 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat dan Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Penanganan Covid-19.
“Para pelanggar akan disanksi sesuai dengan Perwalkot No 29 tahun 2020, yakni berupa sanksi denda dan sanksi melakukan kerja sosial,” ucapnya.
Kegiatan operasi ini juga, lanjut Anom, tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya yang semakin meningkat sehingga dipandang perlu melaksanakan operasi yustisi secara terus-menerus.
Selain yang dilaksanakan tim gabungan di Kota Tasikmalaya, operasi yustisi dilaksanakan juga oleh polsek seluruh jajaran Polresta Tasikmalaya bersama TNI dan pemerintah setempat.
“Operasi ini akan dilaksanakan secara terus -menerus sampai masyarakat benar-benar patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.
Dikatakan Anom, operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Terlebih Kota Tasikmalaya yang terus mengalami peningkatan dianggap harus melaksanakan operasi yustisi ini.
Adapun penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penindakan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, ungkapnya. @arn