VISI.NEWS | JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022), dia menanyakan kepada sidang paripurna, dan selanjutnya dijawab setuju oleh para Anggota Dewan.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?” tanya Dasco. Selanjutnya dijawab, “Setuju!” oleh para anggota dewan.
Persetujuan ini berdasar pada keputusan rapat internal Komisi III yang tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga Dewan Perwakilan Rakyat atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah melakukan rapat internal pada Kamis 29 September untuk meminta kesediaan menjadi Hakim Konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun keputusan rapat internal Komisi III DPR RI tersebut adalah menerima kesediaan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
Dasco pun mengungkapkan, rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus hari ini tanggal 29 September telah membahas surat Komisi III, dan dengan keputusan sebagai berikut, lima fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.
@fen