VISI.NEWS|BANDUNG -Kawasan wisata Jalan Braga, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video dugaan pungutan liar parkir yang dinilai merugikan pengunjung. Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran terhadap kenyamanan wisatawan, terutama menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam video yang viral di media sosial, seorang pengendara mengaku diminta membayar uang parkir sebesar Rp 15.000 oleh juru parkir di kawasan Braga. Praktik tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan wisata unggulan Kota Bandung.
Dinas Perhubungan Kota Bandung merespons cepat viralnya video tersebut dengan melakukan penelusuran dan pengecekan ulang di lokasi kejadian. Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan pihaknya tidak mengabaikan aduan masyarakat meskipun peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Petugas di lapangan akan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli parkir,” kata Rasdian di Bandung, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan penelusuran awal Dishub, kejadian dalam video diketahui berlangsung sekitar satu bulan sebelumnya. Namun, Rasdian menegaskan proses penanganan tetap berjalan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kami tetap memproses dan menindaklanjuti pengaduan tersebut meskipun kejadian tidak terjadi hari ini,” ujarnya.
Rasdian juga menanggapi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyoroti persoalan parkir liar di kawasan Braga. Ia menilai respons tersebut sebagai pengingat penting bagi pemerintah kota.
“Pemkot Bandung mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur Jawa Barat. Masukan tersebut menjadi pengingat sekaligus penguat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dishub Kota Bandung kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan parkir resmi. Rasdian menegaskan bahwa ketiadaan karcis parkir resmi berarti tidak ada kewajiban membayar retribusi.
“Ini penting diketahui masyarakat. Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas dan dasar penarikan retribusi. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kasi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dugaan pungli tersebut terjadi pada malam hari, 25 November 2025, dan telah ditangani bersama kepolisian.
“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Pada saat kejadian, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas,” kata Abdulloh.
Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak masuk dalam area pengelolaan parkir pemerintah daerah.
“Di lokasi itu tidak ada titik parkir resmi, sehingga tidak ada setoran ke pemerintah,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung telah memasang water barrier untuk mencegah kendaraan parkir di area tersebut.
“Kami juga memasang water barrier untuk mencegah kendaraan parkir di lokasi tersebut, sesuai dengan arahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung,” kata Abdulloh.
Abdulloh mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di kawasan wisata pada malam hari.
“Jangan sembarangan parkir, karena kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh oknum jukir yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar di wilayah Jawa Barat.
“Kalau mau dibarakmiliterkan, kemudian nanti mengikuti pelatihan, kemudian diarahkan untuk bekerja pada sektor apa. Misalnya nanti direkrut menjadi tenaga parkir resmi,” kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan bahwa praktik parkir liar dan pungutan ilegal tidak boleh lagi terjadi, terlebih saat arus wisata meningkat.
“Kita akan proses sesuai dengan ketentuan hukum, mau masyarakat biasa, mau kelompok manapun,” ujarnya.@fajar












